Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AA Bagus Semaraputra (48), terdakwa korupsi bantuan beras miskin (Raskin) Desa Malinggih, Gianyar, Bali selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp135,97 juta karena merugikan negara dan apabila tidak mampu membayar setelah dilakukan sita dan lelang atas harta benda terdakwa, harus dipenjara selama satu tahun," kata JPU Herdian Rahadi, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena perbuatannya telah merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan beras miskin sesuai dengan haknya dan perbuatan terdakwa digolongkan sebagai "extra orniray crime" atau kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Selanjutnya yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, terkait uang yang disita Rp2,5 juta dari terdakwa dimasukkan sebagai uang pengganti.
Mendengar tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan, dalam persidangan lanjutan yang akan digelar dua minggu ke depan.
Dalam dakwaan, terdakwa Bagus Semaraputra selaku Kaur Kesra Desa Malinggih sejak 2012 hingga 2013, secara melawan hukum tidak memberitahukan pada masyarakat rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) di Desa Malinggih, tentang jatah raskin setiap bulannya.
Terdakwa juga tidak menyosialisasikan penyaluran raskin dan tidak membuat bukti dokumen transaksi jual beli dalam bentuk apapun dengan masyarakat RTS-PM.
Bahkan terdakwa justeru menjual raskin yang yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat miskin, namun dijual kepada pedagang sebanyak 43 karung dengan harga Rp4.000 per kilogram.
JPU menilai perbuatan terdakwa terebut bertentangan dengan undang-undang dan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selain itu, perbuatan terdakwa terbukti tidak membagikan raskin Tahun 2012 sebanyak 13.020 kilogram dan Tahun 2013 sebanyak 9.915 killogram, padahal subsidi pemerintah mencapai Rp1600 per bulannya. (WDY)