Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Komang Wilantara (41) selama dua tahun karena terbukti melakukan korupsi dana harga tebus raskin (HTR) Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor, Kamis.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp134,7 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Untuk, pengganti beban kerugian negara hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, tidak menyetorkan kwitansi hasil penyaluran beras miskin (raskin) untuk 1.067 rumah tangga sasaran (RTS) Tahun 2014 disembilan dusun.
Kesembilan dusun/banjar dinas yang menerima bantuan sosial raskin sebanyak 16.005 kilogram per bulannya itu terbagi untuk Dusun Carik Agung, Dusun Pamesan, Dusun Tengah, Dusun Jero Agung, Dusun Gunung Ina, Dusun Bukit Sakti, Dusun Sorga, Dusun Sorga Mekar dan Dusun Kemang Sari.
Terdakwa selaku pelaksana retribusi yang bertugas menerima pembayaran HTR dari sembilan dusun/banjar dinas itu setiap bulannya sebesar Rp25,6 juta tidak menyetorkan ke nomor rekening bank yang ditunjuk Perum Bulog Divre Bali melalui Gudang Bulog Tanguwusia.
Namun, selama enam bulan (Mei-Oktober 2014) denga nilai total Rp153,7 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang dan sewa kontrakan warung serta untuk berjudi.
Perbuatan terdakwa telah menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dan karena jabatan atau kedudukannya. (WDY)
Hakim Vonis Koruptor HTR Buleleng
Kamis, 27 Juli 2017 11:12 WIB