Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan hasil
pertemuan antara pimpinan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi
Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menghasilkan konsensus yang
membolehkan partai berkonflik mengikuti pemilihan kepala daerah serentak
2015.
"Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah
PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di
Gedung Nusantara II, Jakarta, kemarin.
Hal itu dikatakan Fadli usai pertemuan antara pimpinan DPR RI,
Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas
Pemilu di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan kesimpulan rapat tersebut yaitu KPU dapat menerima
pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang
berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.
Pengajuan dokumen itu menurut Fadli dengan syarat kepengurusan
parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala
daerah yang sama.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ujarnya.
Kesimpulan kedua menurut dia, DPR meminta Kemendagri untuk mengambil
langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk
penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak.
Dia mengatakan kesimpulan ketiga, DPR dapat memahami dan menghormati
Putusan MK No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan
ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pilkada.
"Kami meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang
terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015," katanya.(WDY)
DPR : Partai Berkonflik Bisa Ikut Pilkada
Jumat, 10 Juli 2015 11:13 WIB