Probolinggo (Antara Bali) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan 180
sertifikat bagi masyarakat adat Tengger Bromo Probolinggo Jawa Timur.
"Apa yang kita lakukan kepada masyarakat Tengger untuk memenuhi hak
atas tanah mereka dari negara," kata Ferry di Ngadisari Kecamatan
Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis.
Ferry melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka penyerahan "Sertifikat
Kearifan Lokal dan Hasil Program Legalisasi Aset pada 2015 Se-Kab
Probolinggi Jawa Timur". Ferry mengatakan seluruh kawasan masyarakat adat Tengger Bromo merupakan bagian dari reform agraria.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu berharap masyarakat adat
Tengger yang telah menerima sertifikat hak komunal dapat meningkatkan
roda perekonomian di kawasan Tengger Bromo yang mengandalkan sektor
agrowisata. "Bagaimana hak yang masyarakat adat terima mendatangkan manfaat atas hak tanah," ujar Ferry.
Ferry menegaskan masyarakat Tengger Bromo tidak dapat
memperjualbelikan lahan tanah maupun bangunan kepada warga yang bukan
berasal dari daerah setempat.
Hal itu diatur berdasarkan peraturan desa (Perdes) dan aturan adat
masyarakat Tengger dengan pengawasan dari pemerintah daerah (pemda)
setempat, serta kepala desa. "Tidak perlu khawatir karena mekanisme kontrol yang mengawasi," tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Ferry mengungkapkan Kantor BPN hanya bertugas memastikan legalitas status tanah desa adat. Sementara itu, perwakilan warga Tengger Bromo, Suwantoko
mengungkapkan proses sertifikasi khusus berstempel merah itu selama 98
hari atau tiga bulan.
Suwantoko menyatakan masyarakat Tengger menyambut baik program
pemberian sertifikat adat secara gratis itu karena dapat dimanfaatkan
untuk mengajukan kredit usaha. "Selama ini warga hanya mengandalkan dokumen BPKB untuk mengajukan
kredit usaha tapi sekarang bisa menggunakan sertifikat rumah," ungkap
Suwantoko.
Senada dengan Ferry, menurut Suwantoko lahan tanah dan bangunan
masyarakat Tengger tidak boleh berpindah tangan kepada warga di luar
kawasan tersebut. "Dana harus sepengetahuan kepala desa jika dijual kepada masyarakat Tengger," tutur Suwantoko. (WDY)
Menteri Agraria Serahkan 180 Sertifikat Adat Tengger
Jumat, 10 Juli 2015 10:23 WIB