Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan
Presiden No.71 Tahun 2015 tentang penetapan harga dan penyimpanan barang
kebutuhan pokok dan barang penting.
Anggota Tim Komunikasi
Presiden Teten Masduki mengatakan peraturan yang ditandatangani 15 Juni
2015 itu ditujukan untuk menjamin ketersediaan dan
stabilitas harga barang kebututhan pokok yang beredar di pasar.
Dalam keterangan persnya, Teten menjelaskan bahwa peraturan itu
antara lain meliputi pelarangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan
barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga
atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam peraturan tersebut
terdiri atas hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe,
cabai, bawang merah); hasil industri (gula, minyak goreng, tepung
terigu); dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam
ras, telur ayam ras, serta ikan bandeng, kembung dan
tongkol/tuna/cakalang segar).
Sementara barang penting yang dimaksud meliputi benih (padi,
jagung, kedelai); pupuk; gas elpiji dalam tabung tiga kilogram;
tripleks; semen; besi baja konstruksi; dan baja ringan.
Dengan
adanya Peraturan Presiden itu maka dalam kondisi tertentu yang dapat
mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib
menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang
penting.
Peraturan itu juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk
membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat
dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga; harga
eceran tertinggi pada saat operasi pasar; dan penetapan harga subsidi.(WDY)
Presiden Keluarkan Aturan Soal Harga Barang Pokok
Kamis, 18 Juni 2015 15:36 WIB