Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh bersifat mutlak
sehingga perlu dilakukan perbaikan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK.
"Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK
punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang
mutlak," kata Wapres Kalla di JCC Senayan, Kamis.
Dia mengatakan yang paling penting terkait keberadaan KPK adalah
pengawasan terhadap lembaga tersebut sehingga kegiatannya dapat
dipertanggungjawabkan. "Yang terpenting adalah bagaimana mengukur tanggung jawabnya," tambahnya.
Terkait adanya pandangan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 akan
melemahkan KPK, Wapres menilai revisi UU bukan selalu berarti mengurangi
peranan lembaga anti-korupsi tersebut. "Saya yakin yang namanya perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK, tetapi untuk memperbaikinya," katanya.
Usulan rancangan perubahan UU KPK, yang masuk dalam prioritas
program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, menimbulkan sejumlah
pandangan kontra dari pegiat antikorupsi. Pimpinan KPK menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tersebut
dikhawatirkan dapat melemahkan lembaga tersebut, khususnya terkait
dengan kewenangan penyadapan.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif
DPR, yang tampaknya justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan atau
mereduksi kewenangan KPK, misalnya masalah penyadapan," kata pelaksana
tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa revisi UU masuk
ke dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015 merupakan inisiatif DPR,
karena perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam
upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga
terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan,
dan KPK.
"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak
menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak
yang telah diproses pro-justisia," kata Yasonna.
Hal lain yang akan direvisi adalah (2) peninjauan terkait kewenangan
penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung,
(3) terkait perlu dibentuknya Dewan Pengawas, (4) mengenai pengaturan
terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan (5) penguatan
terhadap pengaturan kolektif kolegial. (WDY)
Wapres Nyatakan Kewenangan KPK Harus Ada Batasnya
Kamis, 18 Juni 2015 13:01 WIB