Denpasar (Antara Bali) - Tim Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (INAFIS) kembali menggelar olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Angeline (8) di kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
"Tim INAFIS melakukan olah TKP untuk yang ketiga kalinya guna melihat adanya bukti baru kasus pembunuhan Angeline," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan bahwa olah TKP itu guna melengkapi kepentingan penyidikan kasus pembunuhan Angeline bukan terkait kasus penelantaran anak.
Beberapa personel INAFIS tersebut menyisir satu persatu seluruh sudut di kediaman Margreit Christina Megawe, ibu angkat Angeline yang dalam kasus itu disangkakan melakukan penelantaran anak.
Sebelumnya aparat berwajib telah melakukan prarekonstruksi yang melibatkan pelaku pembunuhan yakni Agus di kediaman tersebut.
Dalam reka ulang awal itu, pria yang berasal dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur itu melakoni 18 adegan.
Pada adegan ketujuh hingga kesembilan, Agus melakukan pembunuhan terhadap Angeline.
Angeline ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya di dekat kandang ayam di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada tanggal 10 Juni 2015 lalu.
Bocah malang itu sebelumnya dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet Christina Megawe pada tanggal 16 Mei 2015 lalu.
Polisi akhirnya menetapkan Agus mantan pembantu ibu angkat Angeline sebagai tersangka pembunuh bocah cantik itu sedangkan Margreit ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. (WDY)
INAFIS Gelar Olah TKP Pembunuhan Angeline
Senin, 15 Juni 2015 20:28 WIB