Jakarta (Antara Bali) - Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (ARB) menegaskan, gerakan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono berstatus ilegal, karenanya ia telah menandatangani surat pemecatan bagi kader Golkar yang terus mendukung kegiatan Agung Laksono.
"Kubu Munas Ancol telah melakukan sejumlah Musyawarah Daerah (Musda)‎ dan pergerakan kubu Agung itu ilegal. Sanksi pemecatan dijatuhkan bagi mereka. Saya sudah menandatangani sanksi‎ termasuk melakukan tindakan terberat bagi kader yang nyata-nyata melanggar hukum," kata ARB di Rapimnas Partai Golkar VIII, Jakarta, Sabtu.
Kegiatan yang dilakukan oleh kubu Agung ilegal karena telah melawan dan melanggar putusan pengadilan.
"Tindakan itu dikatakan dan dikategorikan pelanggaran hukum karena‎ Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan kepengurusan Munas Riau 2009-lah yang sah, begitu juga dengan putusan PTUN. Maka seluruh langkah yang diambil Munas Ancol adalah ilegal," kata ARB. (WDY)
Aburizal Bakrie Tandatangani Surat Pemecatan Pendukung Agung Laksono
Minggu, 14 Juni 2015 5:29 WIB