Denpasar (Antara Bali) - Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony yang diduga melakukan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah setempat, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Prim Hariadi itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU), Ari Kuncoro, dan Dzakiul Fikri, mendakwa terdakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (WDY)
Bupati Lombok Barat Diduga Lakukan Pemerasan Disidangkan
Senin, 1 Juni 2015 14:42 WIB