Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan UKM menilai
kapasitas Perusahaan Penjamin Kredit Daerah atau PT Perusahaan Jaminan
Kredit Daerah (Jamkrida) yang salah satunya berperan menjamin kredit
UMKM masih terbatas bahkan memprihatinkan.
Oleh karena itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan
UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Minggu, menegaskan pemerintah daerah
hendaknya turut serta merealisasikan peningkatan modal disetor hingga
Rp50 miliar guna memperluas portofolio menjamin kredit Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) di daerah.
"Kapasitas Jamkrida melayani LKM sangat terbatas karena modal yang
disetor masih Rp25 miliar dengan giring ratio 10 kali lipat, maka plafon
penjaminan senilai Rp250 miliar tidak cukup mengover kredit potensi LKM
di setiap provinsi," katanya.
Ia menekankan, pemda sebaiknya memprioritaskan untuk menambah atau meningkatkan modal disetor Jamkrida.
"Peningkatan modal disetor ini akan menambah kemampuan Jamkrida mem-back up kucuran kredit dari LKM," katanya.
Menurut dia, peningkatan modal disetor akan memperkuat portofolio
Jamkrida melayani kucuran kredit skala usaha menengah dan besar yang
dikucurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
"Dengan meningkatnya modal disetor akan meningkatkan reputasi PPKD di mata perbankan dan debitur," katanya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2008 tentang
PPKD dan Perusahaan Penjamin Ulang Kredit, modal disetor untuk
perusahaan penjamin skala provinsi senilai Rp50 miliar dan skala
nasional Rp100 miliar.
Dia mengatakan penambahan modal disetor tidak serta merta meningkatkan laba bersih (annual net profit) Jamkrida, namun akan memacu manajemen Jamkrida melakukan ekspansi usaha.
Apalagi, saat ini adalah momen bagi BPD membuktikan diri sebagai regional champion bank.
Menurut Choirul, setiap pemerintah daerah perlu mendirikan Jamkrida guna menjamin kucuran kredit dari LKM.
Kehadiran lembaga penjaminan mampu mendorong percepatan kucuran
kredit LKM kepada UMKM dari sektor yang selama ini masih minim
mendapatkan akses pembiayaan, seperti sektor maritim dan nelayan.
Meski demikian, kehadiran Jamkrida harus diperkuat dengan kemampuan
sumber daya manusia (SDM) yang andal dan mampu menyusun rencana bisnis
perusahaan dalam menyongsong kenaikan permintaan dari sektor UMKM. (WDY)
Kemenkop: Kapasitas Lembaga Penjamin UMKM Daerah Memprihatinkan
Minggu, 31 Mei 2015 21:28 WIB