Denpasar (Antara Bali) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Jimmy Zeravianus Usfunan SH MH menegaskan, pembentukan undang-undang dan peraturan daerah harus mendalami metode interpretasi dan mengedepankan moral dalam menjalankan kewenangan.
"Selain itu memperhatikan struktur bahasa yang jelas dan konsisten agar tidak menghasilkan norma yang kabur," kata Jimmy Zeravianus Usfunan, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, pembentukan UU dan peraturan daerah harus memperhatikan nilai-nilai keadilan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam masyarakat dan fakta sosial termasuk putusan pengadilan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, harus mampu menafsirkan fakta-fakta sosial lainnya serta konsisten antara ketentuan yang satu dengan yang lainnya, baik dalam satu UU atau peraturan daerah maupun dalam perundang-undangan yang sederajat.
Jimmy menambahkan, kajian filosofis dan teoritis tentang "Konsep Kepastian Hukum" dari perspektif positifisme hukum harus diundangkan terlebih dulu oleh lembaga yang berwenang. Selain itu, aturan yang diundangkan harus bersumber dari aturan yang lebih tinggi, ada kejelasan ketentuan dalam aturan dan memiliki kepastian dalam penerapan hukum sesuai dengan ada yang diundangkan, katanya.
Jimmy, pria kelahiran Denpasar 12 Oktober 1985 berhasil mencatatkan dirinya sebagai doktor termuda pada usia 30 tahun yang dicetak Universitas Udayana seusai mempertahankan disertasinya berjudul "Konsep Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan".
Pada ujian terbuka promotor doktor di Universitas Udayana, Jimmy tercatat menjadi doktor kedua yang dicetak pada Program Studi ilmu hukum atau doktor ke-449 program Pasca-sarjana Unud pada hari Senin (25/5).
Putra pertama Guru Gesar Unud Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MH dengan Yudith Bana SH, selain tercatat sebagai doktor termuda juga berhasil meraih predikat "Cumlaude" setelah mempertahankan disertasinya dihadapan pimpinan sidang Direktur Program Pascasarjana Unud Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K), ko promotor Prof Dr I Made Pasek Diantha SH MS, ko promotor Prof Dr I Wayan Parsa SH MH, ko promotor II Dr I Gede Yusa SH MH.
Para penyanggah terdiri atas Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati SH MS, Prof Dr I Gusti Ngurah Wairocana, Dr I Nyoman Suyatna SH MH, Dr I Gede Mahendra Wija Atmadja SH MH dan Dr I Putu Gede Arya Sumertayasa SH MH. (WDY)
Pembentukan UU Dinilai Harus Kedepankan Moral
Rabu, 27 Mei 2015 12:36 WIB