"Penerapan ketentuan yang tegas dan hukuman yang lebih berat akan dapat membuat mereka jera, sehingga mampu memberikan rasa takut kepada mereka yang akan melakukan kejahatan serupa," kata Rully saat melakukan sosialisasi tentang uji publik RUU Cagar Budaya di Mapolda Bali di Denpasar, Sabtu.
Menurutnya, pemberian hukuman yang berat akan dapat mencegah terulangnya kembali aksi pencurian benda-benda sakral di Bali. Untuk itu, Rully berharap kepada polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut sampai tuntas, terlebih ada indikasi kejahatan itu melibatkan jaringan internasional.
Untuk itu, ia mengharapkan dalam proses penyidikan, aparat keamanan perlu melibatkan National Central Bureau (NCB) Interpol guna dapat membongkar tuntas kasus tersebut.
"Kami khawatir ini bagian dari upaya pelemahan budaya Indonesia. untuk itu, polisi harus mampu mencari otak dari aksi ini," harapnya sembari mengatakan bisa saja para tersangka yang ditahan saat ini, adalah korban dari jaringan pencurian benda sakral tersebut.
Tujuan kedatangan rombongan dewan yang membidangi pariwisata dan kebudayaan ke Mapolda Bali itu untuk uji publik RUU Cagar Budaya yang tengah digodoknya.
"Uji publik ini sangat penting kita lakukan untuk penguatan cagar budaya kita," katanya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Komang Udayana.
Dipilihnya Bali sebagai lokasi uji publik karena dia melihat di daerah ini banyak terdapat benda-benda sakral yang mempunyai arti penting bagi budaya. Namun kata dia, sangat disesalkan kalau benda-benda sakral itu justru malah dicuri.
RUU untuk merevisi UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya itu, dilakukan proses uji publik ke sejumlah daerah yakni Aceh, Yogyakarta, Makassar dan Bali.
Dalam RUU yang baru itu, ujar dia, ada poin penting terkait sanksi hukum yang lebih diperberat ditujukan kepada pelaku perdagangan benda purbakala, khususnya yang dijual ke luar negeri.
"Beratnya sanksi hukum itu tetap akan dilihat dari kategori jenis benda purbakala yang dicuri atau dijual oleh pelaku," jelasnya.
Ia mencontohkan, kasus benda sakral atau pratima di Bali atau kasus lainnya yang dinilai mempunyai nilai sejarah tinggi, sanksi hukumannya akan lebih berat.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.