Denpasar (Antara Bali) - Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap korban Dewa Ayu Agung Diah Cahyani (18), mahasisiwi Stikes Bali pada Selasa (7/9) lalu, murni aksi perampokan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari tersangka, motif pembunuhan tersebut murni perampokan," kata Kapolda Hadiatmoko saat gelar perkara atas kasus pembunuhan terhadap korban Ayu, di Markas Polda Bali di Denpasar, Kamis.
Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali, Kapolda menyebutkan, sementara dari hasil otopsi terhadap jasad korban, tidak ditemukan adanya indikasi pemerkosaan oleh tersangka pelaku.
Kapolda menjelaskan itu sehubungan korban Ayu saat ditemukan tak lagi bernyawa dalam keadaan tidak berbusana di kamar kosnya di Denpasar Selatan.
Dijelaskan, tersangka I Wayan Budi alias Panjul (33) yang telah berhasil ditangkap petugas pada Selasa (28/9) di tempat persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku kalau sebelum merampok dan membunuh korban, terlebih dahulu melakukan survei ke tempat kos Ayu sebanyak dua kali.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya terpaksa melakukan pembunuhan itu karena korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak saat dirampok," ujar Kapolda.
Selain Panjul, petugas juga berhasil mengamankan salah seorang rekannya Sugeng Hariyanto (38), yang diduga turut serta membantu tersangka dalam melakukan perampokan dan pelarian ke luar Bali.
Menurut Kapolda Hadiatmoko, kejadian tersebut berawal pada Selasa (7/9) sekitar pukul 04.00 Wita, di mana tersangka masuk ke tempat kos korban melalui lubang plafon.
Sesampainya di atas kamar tidur korban, tersangka menunggu di atas plapon kurang lebih satu jam.
"Tersangka mengamati korban dari lubang plafon kamar mandi, karena kebetulan saat itu Ayu masuk ke WC untuk buang air besar," ucapnya.
Usai buang air besar, Ayu memergoki tersangka yang ada di lubang plafon, membuat tersangka menjadi nekat terjun dan langsung mendekap tubuh korban.
Akibatnya, Ayu berontak dan bahkan sempat menggigit jari tangan tersangka. Karena panik, tersangka kemudian mengambil pisau di dapur dan menusukkannya ke bagian dada dan leher korban sebanyak sembilan kali.
Setelah membunuh korban, tersangka lalu membawa kabur sebuah laptop, telepon genggam dan sepeda motor milik Ayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Panjul dijerat pasal 339 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Ida Bagus Oka Gang Rencong Nomor 10 Panjer, Denpasar Selatan, 7 September 2010.
Putri Kadisperindag Bangli Dewa Gede Suparta ini diduga tewas dirampok dengan kondisi leher masih tertancap pisau dapur. Korban Diah Cahyani ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan telanjang bulat di kamar kosnya.(*)