Yogyakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencoba mencari model atau pola yang tepat untuk pencegahan korupsi berbasis keluarga dengan memberikan pendampingan ke Kampung Prenggan, Kotagede, Yogyakarta.
"Pendampingan dilakukan tiga tahun. Pada tahun ini, sudah memasuki tahun kedua. Pada akhir pendampingan, diharapkan ada model pencegahan korupsi berbasis keluarga yang bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia," kata Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sandri Justiana di sela sosialisasi Kampung Keluarga Jujur Bahagia di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, penerapan nilai-nilai kejujuran dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat menjadi dasar penanaman dan pengembangan sikap antikorupsi yang dilakukan di Kelurahan Prenggan.
Masyarakat, lanjut dia, harus mengutamakan nilai-nilai kejujuran dalam bermasyarakat. Di antaranya pada pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini, permainan anak-anak bahkan saat kegiatan PKK.
Ia menambahkan, penanaman sikap antikorupsi berbasis keluarga sangat diperlukan karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa tindak pidana korupsi hanya terjadi di kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan atau masyarakat yang bekecimpung di dunia politik.
"Padahal, sikap yang tidak jujur sudah bisa dinilai sebagai tindakan korupsi. Oleh karena itu, penanaman sikap antikorupsi berbasis keluarga sangat diperlukan," katanya.
KPK memilih Kampung Prenggan sebagai "pilot project" pencegahan korupsi berbasi keluarga karena kampung tersebut dinilai memiliki kearifan lokal, budaya dan nilai-nilai tradisional yang mengutamakan sikap kejujuran.
Di dalam sosialisasi tersebut, KPK mengajak seluruh masyarakat di Kelurahan Prenggan mengenal berbagai contoh sikap kejujuran dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai permainan yang menyenangkan.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, keluarga memiliki peran yang sangat penting untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Dalam tiga tahun terakhir, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang masih berusia sekitar 40 tahun. Oleh karena itu, keluarga memiliki peran penting untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran guna mencegah tindak pidana korupsi," katanya. (WDY)