Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali tetap melantik anggota Panwaslu untuk enam kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2015, meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan pilkada belum ditetapkan.
"Patokannya UU, Panwas kabupaten/kota dilantik satu bulan sebelum tahapan persiapan. Ini KPU `kan sekarang sudah melakukan persiapan seperti PKPU. Tentu kami tidak mau terlambat," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, dalam pelantikan anggota Panwaslu tersebut, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, dalam UU UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sudah ditentukan bahwa pilkada serentak untuk tahun ini akan dilaksanakan 9 Desember 2015.
"Kami juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu RI terkait dengan pelantikan ini," ucapnya.
Di sisi lain, Rudia mengemukakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam pilkada mendatang memiliki kewenangan yang lebih dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, khususnya dalam menyelesaikan sengketa proses.
"Oleh karena itu Panwaslu dituntut penguasaannya terhadap regulasi dan juga keberanian untuk menegakkan regulasi. Kalau sampai salah memutuskan, tentu berpotensi menimbulkan konflik," ucapnya.
Panwaslu, lanjut dia, juga harus berani mendiskualifikasi peserta pilkada jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Data Informasi Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, meskipun PKPU tentang tahapan pilkada serentak belum keluar, sesungguhnya bisa ditarik mundur untuk mengetahui kapan semestinya tahapan awal dimulai karena pilkada sudah ditentukan akan digelar 9 Desember mendatang.
"Sebenarnya PKPU sudah dibahas, mengenai jadwal tahapan juga sudah dibahas. Bawaslu sudah meminta Komisi II DPR untuk diprioritaskan, dan kami mendapat jawaban tidak sampai akhir April sudah ditetapkan," ujarnya.
Oleh karena itu, ucap Endang, dengan dilantik sekarang, Panwaslu bisa langsung mengawal proses anggaran. Kalau belum dilantik, kekuatannya akan berkurang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Saya kira ini sudah tepat sekarang dilakukan pelantikan sehingga bisa dilakukan aksi nyata dari sisi kesekretariatan dan anggaran," ujarnya.
Pada pelantikan tersebut, anggota Panwaslu yang dilantik itu akan ditugaskan pada enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, Jembrana dan Kota Denpasar. Tiap satu kabupaten dengan tiga anggota Panswaslu. (WDY)
Bawaslu Bali Lantik Panwaslu Enam Kabupaten
Selasa, 14 April 2015 17:36 WIB