"Kami sudah melakukan rapat pleno, dan memutuskan dia dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi Panwaslu kabupaten," kata Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, di Negara, Sabtu.
Menurutnya, menjelang pelantikan, Suadnyana memberitahu pihaknya, tidak akan mengikuti pelantikan Panwaslu Kabupaten Jembrana, dan lebih memilih untuk menunggu hasil pengumuman komisioner KPU Jembrana yang baru, karena dirinya masuk 10 besar.
Rudia tidak menolak, jika lembaga yang dipimpinnya merasa dilecehkan dengan sikap Suadnyana, yang menolak untuk mengikuti pelantikan tersebut.
"Dengan sikapnya itu, kami sudah bisa menilai kalau ia tidak memenuhi syarat menjadi petugas Panwaslu. Untuk penggantinya, kami belum melakukan rapat lagi, karena masih ada kesibukan lain," ujarnya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.