Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menolak pembelaan sepasang kekasih berkewargaegaraan Amerika Serikat Tommy Schaefer dan Heather Lois Mack dalam kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese.
"Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dan menolak segala pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa," ujar JPU Eddy Artha Wijaya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Made Suweda, Kamis.
JPU mengganggap pembuktian yang telah dilakukan dalam persidangan bukan hanya berdasarkan satu saksi saja (unus testis nullus testis). Namun terdapat alat bukti sah yang lainnya.
Alat bukti berupa rekaman elektronik seperti pesan singkat dan kamera sirkuit (CCTV) yang terdapat di hotel itu secara tegas menyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Tommy Schaefer dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Sementara kekasihnya, Heather Lois Mack, sesuai dengan fakta hukum dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan Tommy terhadap korban yang masih ibu kandungnya sendiri.
Terkait tuntutan selama 15 tahun yang diberikan JPU terhadap Heather Lois, Wijaya menganggap sudah pantas.
"Untuk itu, terdakwa secara sah ikut membantu melakukan kejaharan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Keduanya dituduh membunuh Sheila di Hotel St Regis, Nusa Dua. Korban yang merupakan ibu kandung Heather tidak menyetujui hubungan asmara kedua terdakwa.
Peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis Nusa Dua, Kabupaten Badung, itu dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara keduanya. (WDY)
Jaksa Tolak Pembelaan Warga AS Terkait Pembunuhan
Kamis, 9 April 2015 21:41 WIB