Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi mantan terpidana pembunuhan asal Amerika Serikat Heater Lois Mack bersama anaknya ES.
"Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar. Heater Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sebelumnua Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk bandara bagi mantan terpidana tersebut.
Sementara itu, ES anak dari deteni Heather Louis Mack ditempatkan di luar Rumah detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya, Oshar Putu Melodi Suartama bersama dengan pihak Polda Bali.
Penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK dan lepas landas (take off) pukul 18.40 Wita. Lalu dilanjutkan dengan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta menuju Incheon menuju Chicago.
"Untuk Heater Lois Mock diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukkan kedalam daftar penangkalan enam bulan," katanya.
Dalam perkara ini, Heater Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, kasus berawal ketika Heater Lois Mack datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan, dengan tujuan liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.
Lalu, Heather ditangkap penyidik Polsek Kuta karena telah melakukan pembunuhan bersama mantan pacarnya Tommy Schaefer terhadap ibu kandungnya Sheila Ann Von Wiese di Saint Regis Hotel Nusa Dua.
Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, Heater Lois Mack diketahui melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan Tommy Schaefer saat ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.