Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Amerika Serikat Tommy Schaefer (21) divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP," kata Ketua Majelis Made Suweda di Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Suweda menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, di antaranya perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan terencana.
Sementara itu, dalam berkas terpisah di ruang sidang yang sama kekasih terdakwa, Heather Lois Mack (19), yang merupakan anak kandung korban dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu pelaku sebagaimana diatur Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Hukuman yang diberikan kepada Heather tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut selama 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya. Hal yang meringankan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, dan saat ini memiliki bayi yang baru dilahirkan beberapa bulan lalu.
Namun memberatkan hukuman terdakwa karena turut membantu perencanaan membunuh ibu kandungnya sendiri bersama kekasihnya dengan rasa tidak berperikemanusiaan. Peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, itu dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara keduanya. (WDY)
Warga Amerika Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 21 April 2015 16:48 WIB