Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
menyayangkan adanya kasus penjualan air zamzam palsu yang baru-baru ini
terungkap.
"Beredarnya air zamzam palsu betul-betul sangat disayangkan. Air
yang bersumber dari mata air di dalam Masjidil Haram tersebut tidak
semestinya dipalsukan untuk tujuan-tujuan bisnis," kata Saleh dalam
siaran persnya, Jakarta, Minggu.
Pasalnya, menurut dia, air zamzam itu diperoleh secara gratis di Tanah Suci.
Pihaknya meyakini mereka yang memalsukan air zamzam meraup untung
besar dari bisnisnya karena bila menjual air zamzam asli, para pelaku
akan merogoh kocek yang cukup banyak untuk biaya transportasi dan kargo.
"Perbuatan curang seperti itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang
terdapat di dalam KUHP, khususnya Pasal 383. Selain itu, tindakan
tersebut juga dianggap tidak terpuji karena berusaha memperoleh
keuntungan pribadi dan kelompok dengan memanipulasi barang yang
dianjurkan oleh suatu agama tertentu. Para pelakunya diharapkan dapat
segera diadili dan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang ada," kata
Anggota F-PAN Dapil Sumut II ini.
"Kita tidak tahu sudah berapa korban mereka. Sebab, selama ini
penjualan air zamzam sangat banyak ditemukan di Jakarta, khususnya di
tanah abang. Bahkan tidak jarang, mereka yang pergi haji dan umroh
membeli air zamzam di tanah abang," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal serupa, Saleh mengimbau para jamaah haji dan umroh untuk lebih berhati-hati.
"Bawalah air zamzam langsung dari Tanah Suci sesuai jumlah yang
diperbolehkan oleh maskapai penerbangan. Biasanya, yang membeli lagi di
Tanah Abang itu karena merasa yang dibawanya terlalu sedikit. Ke depan,
biarlah dapat sedikit saja, tapi betul-betul bermanfaat. Lagi pula,
kalau sedikit, penggunaannya pun pasti lebih hemat. Selain itu juga, air
zamzam itu menjadi eksklusif," katanya.
Sebelumnya pada 1 April 2015, Polres Jakarta Pusat mengungkap adanya
praktik penjualan air zamzam palsu di Tanah Abang, Jakpus. Beberapa
tersangka pun diamankan polisi yakni MR, SS, WD, AW, NS, MH.
Atas perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis tentang
perindustrian, pangan, kesehatan, wajib daftar perusahaan, perlindungan
konsumen dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun
penjara. (WDY)
Legislator Sesalkan Kasus Pemalsuan Air Zamzam
Minggu, 5 April 2015 21:22 WIB