Yogyakarta (Antara Bali) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri
Sultan Hamengku Buwono X mengatakan polemik mengenai persyaratan calon
gubernur sudah selesai, karena DPRD DIY sepakat penulisan persyaratan
sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Saya bisa menerima sikap politik seluruh fraksi DPRD DIY yang
mendukung penulisan persyaratan calon gubernur DIY sesuai dengan
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," katanya usai rapat paripurna
DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa.
Tujuh fraksi DPRD DIY sepakat bahwa pasal persyaratan dalam
Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara
Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu dikutip utuh
sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperdais tentang Pengisian Jabatan
Gubernur dan Wagub DIY Slamet mengatakan seluruh fraksi mufakat bahwa
Pasal 3 ayat (1) huruf M Raperdais, yang mengatur persyaratan daftar
riwayat hidup calon gubernur, redaksionalnya sesuai dengan Pasal 18 ayat
(1) huruf M UU Keistimewaan Yogyakarta tanpa perubahan kata atau frasa.
"Persyaratan itu berbunyi calon gubernur DIY menyerahkan daftar
riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan,
saudara kandung, istri, dan anak," katanya. Menurut dia, sebelumnya polemik muncul setelah sebagian kalangan
dewan menghendaki penambahan klausul suami dalam persyaratan daftar
riwayat hidup calon gubernur DIY agar Perdais tidak diskriminatif.
"Mereka menghendaki kesetaraan laki-laki dan perempuan dari
keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berpeluang menduduki kursi
gubernur DIY," katanya. (WDY)
Sultan: Polemik Persyaratan Calon Gubernur DIY Selesai
Rabu, 1 April 2015 8:45 WIB