Yogyakarta (ANTARA) - Sekretariat DPRD Provinsi Bali bersama awak media tergabung dalam Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan studi tiru menggali keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dijadikan masukan dalam menindaklanjuti lahirnya UU Provinsi Bali.
Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra saat memimpin rombongan awak media ke Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pada dasarnya Bali dan Yogyakarta memiliki kemiripan.
"Kemiripan sebagai tujuan destinasi wisata maupun kelestarian budaya dan adatnya," ucapnya didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama dan jajaran Humas DPRD Provinsi Bali.
Melalui kunjungan kerja ke DIY tersebut, pihaknya ingin mendapatkan gambaran dan menggali secara utuh keistimewaan DIY sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 terhadap kewenangan, antara lain pengelolaan pemerintahan, budaya, dan tradisi.
Hal ini sesuai dengan tema yang diangkat dalam kegiatan kunjungan yang berlangsung selama 11-14 Juli 2023, " Menggali Keistimewaan DIY dalam Kewenangan dan Pengelolaan Pemerintahan sesuai UU No. 13 Tahun 2012".
Baca juga: DPRD Bali: Usulan penjabat gubernur akan diproses antarkementerian
"Secara lebih spesifik, dengan kunjungan kali ini, kami bisa mendapat gambaran terkait berbagai regulasi turunan dari UU Keistimewaan DIY sehingga dapat dijadikan materi pembanding bagi Bali karena Bali juga baru memiliki UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali," ujarnya.
Selain itu, diharapkan bisa menambah wawasan kalangan media di Bali sehingga dapat meningkatkan kualitas pemberitaan yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat Bali.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta Aris Eko Nugroho mengatakan terkait dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada lima kewenangan daerah setempat dalam urusan keistimewaan.
Sebanyak lima kewenangan itu, menyangkut tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang gubernur dan wakil gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Baca juga: DPRD Bali desak pemprov siapkan regulasi untuk peningkatan PAD
Sebanyak lima kewenangan tersebut dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, di antaranya Paniradya Kaistimewan DIY, Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan Parampara Praja.
Oleh karena memiliki keistimewaan, turunan dari UU No. 13 Tahun 2012 tersebut tidak ada lagi dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, namun cukup dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Berbagai regulasi di daerah akhirnya digenjot untuk dibentuk pada 2013 sebagai payung hukum penggunaan Dana Keistimewaan maupun pengaturan kewenangan sebagai tindak lanjut lahirnya UU Keistimewaan DIY agar jangan sampai menjadi temuan.
Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2023 mendapatkan Dana Keistimewaan dari APBN berupa dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp1,42 triliun atau sekitar 23 persen dari total APBD DIY yang tahun ini sebesar Rp6 triliun.
Besaran Dana Keistimewaan yang diperoleh DIY bervariasi mulai dari 2013 yakni sebesar Rp231,39 miliar (2013), kemudian Rp523,87 miliar (2014), sebesar Rp547,45 miliar (2015), Rp800 miliar (2016), dan selanjutnya sebesar Rp800 miliar pada 2017.
Pada 2019 sebesar Rp1,2 triliun, pada 2020 hingga 2022 stagnan sebesar Rp1,32 triliun, dan pada 2023 naik menjadi Rp1,42 triliun.
Terkait dengan program yang dilaksanakan dengan penggunaan Dana Keistimewaan tersebut secara garis besarnya untuk kegiatan penguatan kearifan lokal dan budaya, bahkan hingga sosialisasi ke sekolah-sekolah dan program penurunan stunting.
Terkait dengan penguatan budaya juga diberikan bantuan prasarana budaya, berupa rumah budaya (7 unit), gamelan (327), alat musik (65), wayang kulit (5), dan busana (141).
"Untuk mendapatkan Dana Keistimewaan, tentu harus kami mengusulkan terlebih dahulu karena ada pembahasan tidak saja dengan Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Aris, ada penilaian kewajaran, sesuai dengan RPJMN, RPJPD, selain juga evaluasi penggunaan dana tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun ini juga kami melakukan program penurunan terkait stunting yang difokuskan 15 kecamatan miskin yang ada di Yogyakarta, " katanya.
Intinya, ujar dia, pertanggungjawaban penggunaan Dana Keistimewaan ketat karena dana ditransfer tiga kali yakni dengan alokasi 15 persen, 65 persen, dan 20 persen. Setiap kali transfer harus ada pertanggungjawaban 80 persen kinerja dan keuangan 80 persen.
"Kalau di lapangan belum menunjukkan kinerja 80 persen. Maka kami juga tidak ditransfer untuk tahap berikutnya," ujarnya.
Pengaturan keistimewaan DIY untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
Sekretariat DPRD Bali dan media belajar keistimewaan Yogyakarta
Rabu, 12 Juli 2023 17:40 WIB