Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali menganggap iklan layanan masyarakat sebagai salah satu tayangan yang mendidik dan informatif.
"Iklan layanan masyarakat menjadi salah satu upaya menggerakkan solidaritas masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu keserasian dan kestabilan dalam masyarakat," kata Komisioner KPID Bali I Nengah Muliarta di Denpasar, Senin.
Ia melihat iklan layanan masyarakat sangat efektif untuk memperbaiki kesalahan dan perubahan nilai yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, kandungan iklan layanan masyarakat harus berisi pesan dan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan suatu yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
Berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui siaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan kepada masyarakat.
Semua itu bertujuan untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. Oleh sebab itu bagi lembaga penyiaran, lanjut dia, penayangan iklan layanan masyarakat merupakan sebuah kewajiban karena berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan perekat sosial.
Selain itu iklan layanan masyarakat juga menjadi salah satu aplikasi dari fungsi-fungsi penyiaran tersebut. Apalagi dalam Pasal 46 Ayat (7) Undang-Undang Penyiaran juga menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
Persentase dari waktu siaran iklan layanan masyarakat juga telah diatur dengan tegas. Pada Ayat (9) disebutkan bahwa waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklanya. (WDY)
KPID Bali Anggap Iklan Layanan Masyarakat Mendidik
Senin, 23 Maret 2015 15:24 WIB