Denpasar (Antara Bali) - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan pemantauan dan evaluasi terkait inflasi kebutuhan pokok masyarakat perkotaan bekerja sama dengan perusahaan daerah.
"TPID Denpasar juga mengambil langkah-langkah melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar yang telah melakukan kerja sama dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memasang papan informasi harga elektronik di Pasar Badung sebagai data terkini harga kebutuhan pokok setiap harinya," kata Ketua Tim Kebijakan TPID Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Jumat.
Pemasangan papan elektronik harga kebutuhan masyarakat itu melibatkan unsur Polresta Denpasar, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Denpasar, dan SKPD terkait Pemkot Denpasar.
Ia mengatakan papan informasi harga elektronik ini memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan pedagang. Karena dari papan harga informasi elektronik itu masyarakat dapat mengetahui harga-harga yang berlaku di Kota Denpasar.
Data terkini (update data) harga-harga tersebut, menurut Rai Iswara didapat dari hasil pemantauan harga di setiap pasar yang ada di Kota Denpasar, sehingga tidak akan terjadi selisih harga yang signifikan antarpasar itu sendiri. Dengan demikian ada kepastian harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
"Pedagang tidak dapat menaikan harga sesuka hatinya, sehingga akan dapat mengurangi laju inflasi di daerah, khusunya di Kota Denpasar," ujar Rai Iswara yang juga Sekda Pemkot Denpasar itu.
Ia lebih lanjut mengatakan, pengendalian ini tidak hanya dilakukan saat sekarang saja, namun dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu TPID dapat terus bertatap muka melakukan pertemuan secara rutin setiap satu bulan dan setiap tiga bulan sekali dalam rangka mempercepat koordinasi dan evaluasi terkait masalah atau kendala dilapangan dalam mengendalikan laju inflasi daerah.
Lebih lanjut Sekda Rai Iswara mengatakan, TPID Kota Denpasar dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor : 188.45/157/HK/2015, yang juga sebagai tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri RI dalam menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah.
Tim ini bertugas dan bertanggungjawab menerima laporan tentang evaluasi sumber dan potensi tekanan inflasi daerah, serta mengambil keputusan kebijakan yang akan ditempuh terkait pengendalian inflasi, mengevaluasi dan efektivitas kebijakan yang diambil terkait pengendalian inflasi daerah, serta mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait upaya pengendalian inflasi. (ADT)