Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh
kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No.
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah mempertimbangkan
berbagai hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK)
Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.
"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan
berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2017 setelah melalui rapat
koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus dalam perbincangan
dengan Antara di Jakarta, Rabu.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk
pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan,
dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai jadwal
semula pada September 2016, kata Prof. Agus.
Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi tentang
pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen
(pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan
daerah kabupaten-kota pada bidang pendidikan.
Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu, Pemerintah kabupaten
-kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah
Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan
Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung
pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena itu sesuai
UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia. Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana
dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan
sekolah, dan siswa. (WDY)
Kebijakan Pendidikan Dilaksanakan Awal 2017
Rabu, 11 Maret 2015 13:39 WIB