Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengkaji kemungkinan untuk membiayai proses akreditasi berbagai sekolah di Pulau Dewata menyusul laporan sekitar 1.914 lembaga pendidikan dari berbagai jenjang di daerah itu belum terakreditasi.
"Nanti saya akan panggil Kadisdikpora kenapa bisa begitu, mumpung sedang menyusun anggaran untuk 2015. Harusnya bisa segera diselesaikan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, semestinya semua sekolah harus terakreditasi karena sangat terkait dengan kualitas pendidikan.
Ia juga menyayangkan mengapa Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tidak menyampaikan persoalan itu padanya.
"Anggaran pendidikan kita `kan besar, jadi sebenarnya bisa diusahakan dari 20 persen APBD atau sekitar Rp700 miliar itu," ujarnya.
Di sisi lain, Pastika tidak memungkiri luputnya persoalan akreditasi sekolah itu karena memang di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah provinsi. Pemprov sesungguhnya hanya berwenang mengurusi Sekolah Luar Biasa.
"Sekarang terjadi begini mau tidak mau harus mengurusi dong. Selama ini pemprov memfasilitasi pembuatan laboratorium dan bantuan operasional pendidikan untuk SMA dan SMK sebenarnya juga di luar tupoksi. Tetapi karena tanggung jawab kami terhadap pendidikan maka diberikan," ujarnya.
Demikian juga untuk pembuatan soal pemantapan Ujian Nasional, kata Pastika, sesungguhnya di luar tupoksi pemprov. Tetapi karena pihaknya ingin mutu pendidikan di Bali bagus, maka hal itu dilaksanakan.
Mantan Kapolda Bali itu menambahkan bahwa dalam pertemuannya nanti dengan Kadisdikpora Bali juga akan dibahas berapa biaya yang diperlukan setiap sekolah untuk proses akreditasi dan juga mencari keterangan alasan pemberian kuota dari APBN mengapa tidak bisa banyak.
Sebelumnya Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Bali mencatat sekitar 1.914 sekolah berbagai jenjang di Pulau Dewata baik negeri maupun swasta belum dapat terakreditasi hingga 2014.
Ketua BAP Provinsi Bali Prof Dr I Wayan Maba mengatakan pihaknya telah mengusulkan 2.221 sekolah untuk diakreditasi dengan pembiayaan dana APBN, tetapi kuota yang disetujui hanya 308 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sekolah yang masuk dalam kuota tentunya sekolah yang mengajukan setahun sebelumnya atau enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir. Namun demikian dari kuota tersebut, sekolah madrasah belum termasuk didalamnya melainkan akan dibantu oleh Kementrian Agama (Kemenag)," kata Maba.
Dari 1.914 sekolah yang tidak terakreditasi tahun 2014 itu tersebar untuk jenjang SD (1.324 sekolah), MI (46), SMP (201), MTs (22), SMA (43), MA (3), SMK (266) dan SLB (9 sekolah). (WRA)