Jakarta (Antara Bali) - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali membantah bahwa keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Selasa, telah memenangkan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Tidak benar Kubu Ancol Menang. Yang benar adalah putusan draw. Skor 2-2. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke Pengadilan, sementara Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah," kata Bandahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo melalui layanan pesan singkat (SMS), Selasa.
Menurut Bambang Soesatyo, keputusan MPG adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Partai Golkar hasil Munas Bali dan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta diserahkan penyelesaian yang direkomendasi ke Pengadilan.
Bambang menjelaskan, putusan MPG terbelah antara Jasri Marin dan Andi Mattalatta dengan Muladi dan Natabaya, yakni draw. Karena itu, kata dia, langkah selanjutnya adalah ke Pengadilan sesuai amanah UU 2 tahun 2011 jo UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Dengan amar putusan terima eksepsi termohon sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima sebagian, yakni menghindari pihak yang menang untuk ambil semua, rehabilitasi di pusat, aspirasi yang menyeluruh, tidak membuat partai baru," katanya.
Sedangkan Andi Mattalatta dan Jasri Marin, tutur Bambang, dengan mempertimbangkan sosial kultural, sosial politik, mengabulkan permohonan dan meminta MPG memantau konsolidasi. Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, dengan demikian keputusan MPG adalah draw, 2-2. (WDY)