Jakarta (Antara Bali) - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali membantah
bahwa keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Selasa, telah
memenangkan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Tidak benar Kubu Ancol Menang. Yang benar adalah putusan draw.
Skor 2-2. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke Pengadilan, sementara
Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah," kata Bandahara
Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo melalui
layanan pesan singkat (SMS), Selasa.
Menurut Bambang Soesatyo, keputusan MPG adalah merekomendasikan
penyelesaian kisruh Partai Golkar hasil Munas Bali dan Partai Golkar
hasil Munas Ancol Jakarta diserahkan penyelesaian yang direkomendasi ke
Pengadilan.
Bambang menjelaskan, putusan MPG terbelah antara Jasri Marin dan Andi Mattalatta dengan Muladi dan Natabaya, yakni draw. Karena itu, kata dia, langkah selanjutnya adalah ke Pengadilan
sesuai amanah UU 2 tahun 2011 jo UU No 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik.
"Dengan amar putusan terima eksepsi termohon sehingga gugatan
pemohon tidak dapat diterima sebagian, yakni menghindari pihak yang
menang untuk ambil semua, rehabilitasi di pusat, aspirasi yang
menyeluruh, tidak membuat partai baru," katanya.
Sedangkan Andi Mattalatta dan Jasri Marin, tutur Bambang, dengan
mempertimbangkan sosial kultural, sosial politik, mengabulkan permohonan
dan meminta MPG memantau konsolidasi. Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, dengan demikian keputusan MPG adalah draw, 2-2. (WDY)
Golkar Bali Bantah MPG Menangkan Golkar Jakarta
Rabu, 4 Maret 2015 7:39 WIB