Jakarta (Antara Bali) - Persiapan eksekusi sepuluh terpisana mati kasus
narkoba sudah mencapai 90 persen, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana
Negara, Rabu.
"Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait,
teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil
regu tembak," kata Prasetyo.
Menurutnya eksekusi terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan. "Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam
di antaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sementara empat
lainnya sedang dalam proses pemindahan. Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus
pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus
narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika,
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin
Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN
Prancis) kasus narkotika.
Selain itu, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika,
Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika dan Andrew
Chan (WN Australia) kasus Narkotika. (WDY)
Jaksa Agung: Persiapan Eksekusi Terpidana Narkoba 90 Persen
Rabu, 25 Februari 2015 14:02 WIB