Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri meningkatkan kerja sama layanan keuangan melalui pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta, Senin, mengatakan data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat digunakan oleh BI untuk mendukung efisiensi transaksi keuangan.

"Dengan pemanfaatan data tersebut, masyarakat akan mendapat beberapa manfaat, antara lain penyaluran kredit dapat terlaksana lebih mudah dan cepat, biaya proses identifikasi calon nasabah menjadi lebih murah, dan potensi terjadinya kejahatan (fraud) dalam transaksi keuangan menjadi berkurang," ujar Halim saat penandatanganan kerja sama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri H. Irman.

Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman mengenai Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Layanan Lingkup Tugas Bank Indonesia yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Dalam Negeri pada 6 Mei 2013.

Bagi BI, lanjut Halim, data dan informasi merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan menjamin keandalan dan kelancaran sistem pembayaran.

Selama ini, data yang didapatkan berasal dari survei, laporan, dan pertukaran data dengan berbagai instansi. Namun, permasalahan mendasar yang ditemui selama ini adalah ketunggalan data, yang kini dapat diatasi dengan digitalisasi data kependudukan melalui sistem biometrik. Kesepakatan kerjasama yang akan berlangsung hingga 6 Mei 2018 ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan SOP pemanfaatan data, implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh Bank Indonesia, serta sosialisasi pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(WDY)


: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026