Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Polri
perlu kembali melaksanakan dengan sungguh-sungguh Peraturan Kapolri 23
tahun 2007 tentang Siskamling untuk mengantisipasi radikalisme dan
terorisme.
"Catatan HUT Polri, mencermati gelagat perkembangan dinamika
saat ini, Polri juga perlu melaksanakan kembali dengan sungguh sungguh
Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat mulai tidak
intensif di lingkungan masyarakat," ujar Tjahjo melalui pesan singkat
di Jakarta, Sabtu.
Tjahjo mengatakan Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong
kembali pelaksanaan Perkap tersebut. Menurut dia, alternatif gaya
keamanan oleh RT/RW yakni Siskamling dapat dipertimbangkan untuk
diterapkan dan diintensifkan dengan kerjasama terpadu antara Polsek dan
aparatur desa/kelurahan dengan beberapa penyesuaian.
"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor waktu itu untuk
menghadapi ancaman komunis, kini dapat dimodifikasi sesuai ancaman
sekarang yaitu radikalisme dan terorisme," ujarnya.
Tjahjo menilai profesionalisme jajaran Polri sudah semakin
meningkat, di mana tingkat disiplin yang diterapkan Kapolri sudah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan anggota Polri dalam menjaga
Kamtibmas.
"Profesionalisme dan disiplin anggota Polri sekarang akan sangat
berpengaruh terhadap ketegasan penindakan hukum oleh Kepolisian RI
tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi
masyarakat," jelas dia.
Namun demikian, kata dia, keberhasilan kepolisian juga harus
didukung informasi keterbukaan dan keberanian masyarakat menyampaikan
informasi kepada kepolisian atas semua gelagat dinamika yang ada di
masyarakat.(WDY)
Mendagri: Polri Perlu Kembali Terapkan Siskamling
Sabtu, 1 Juli 2017 21:16 WIB