Bandung (Antara Bali) - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya lebih mengedepankan kepentingan nasional dalam memberikan putusan sanksi terhadap para pelaku industri dalam negeri.
Menperin mencotohkan, salah satu sikap KPPU yang kurang mengedepankan kepentingan nasional adalah saat KPPU menjatuhkan denda Rp25 miliar kepada enam produsen ban dalam negeri beberapa waktu lalu karena terbukti melakukan praktik kartel.
"KPPU harus mengedepankan "national interest", jangan hanya karena informasi yang kurang lengkap maka keputusan yang diambil malah mematikan industri dalam negeri," kata Menperin usai membuka Rapat Koordinasi Kemenperin dengan Pemerintah provinsi dan kabupaten Wilayah III di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menperin menilai, dalam kasus kartel keenam produsen ban dalam negeri, KPPU kurang memahami informasi terkait kejadian tersebut di mana praktik pengaturan harga memang diperlukan karena jenia ban memang berbeda-beda
"Dari seluruh industri ban yang ada, produk yang mereka hasilkan alur dan kembangnya kan berbeda-beda, makanya harga pasti beda, dan itu kan ada impornya, tinggal tergantung bagaimana selera masyarakat mau yang mana? Berbeda dengan kasus minyak misalnya, kalau minyak kan rupa dan bentuknya sama jadi harga ya pasti sama," kata Menteri Saleh Husin
Ke depan, Menteri Perindustrian mengimbau KPPU lebih bijak dalam memutuskan sanksi terhadap pelaku industri dalam negeri demi majunya industri nasional. (WDY)