"Hal itu karena PBB hampir setiap dua tahun nilainya dinaikkan, sesuai dengan perkembangan inflasi," kata Prof Windia yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian Unud di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, kenaikan nilai PBB juga akibat dasar pengenaan pajak adalah lokasi sawah atau nilai jual objek pajak (NJOP). Tampaknya, inilah UU pajak yang paling diskriminatif, memihak investor, dan mematikan kaum tani.
"Padahal petani kini sudah berada dalam kondisi setengah-hidup," ujar mantan anggota DPR RI dengan melontarkan nada tanya, kenapa kaum tani dikenakan pajak atas dasar nilai asset-nya?
Padahal kaum pegawai negeri sipil (PNS), sektor sekunder dan tersier, justru dikenakan pajak atas dasar produktivitas dan pendapatannya.
"Kalau begini, percuma saja kaum birokrat berkaok-kaok untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan juga percuma saja ada UU No.41, tentang lahan pertanian yang berkelanjutan," katanya. Windia menjelaskan, kenyataan di lapangan banyak petani terpaksa harus menjual sawahnya, karena tekanan pajak PBB yang mematikan. (WDY)
Pewarta: Oleh I Ketut Sutika: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.