Denpasar (Antara Bali) - Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Windia menilai, kebudayaan Bali semakin punah, karena salah satu pendukungnya yakni sawah dan subak semakin berkurang dan terdesak.

"Keberadaan sawah dan subak di Bali semakin terdesak, salah satu di antaranya dipicu oleh nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tinggi," kata Prof. Windia yang juga guru besar Fakultas Pertanian Unud di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan, pengenaan pajak bumi dan bangunan atas lahan pertanian didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP) bukan atas dasar nilai produksi yang dihasilkan dari lahan pertanian tersebut.

"Padahal air untuk irigasi terutama di daerah perkotaan dalam satu kawasan subak yang sebagian lahannya sudah beralih fungsi air untuk irigasi semakin terbatas," ujar Prof Windia.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Bali sejak lama mengundang kontroversi, bahkan di kalangan petani, dianggap sebagai hantu yang secara perlahan mematikan sektor pertanian.

Hal itu akibat nilai pajak PBB hampir setiap dua tahun dinaikkan, sesuai dengan perkembangan inflasi. Selain itu dasar pengenaan pajak PBB adalah lokasi sawah atau nilai jual objek pajak (NJOK).

Windia menilai PBB tampaknya menjadi UU pajak yang paling diskriminatif, memihak investor, dan mematikan kaum tani, yang sudah berada dalam kondisi setengah-hidup.

Petani yang dikenakan pajak atas dasar nilai asset-nya, sementara kaum PNS, sektor sekunder dan tersier, justru dikenakan pajak atas dasar produktivitas dan pendapatannya.

"Jika demikian halnya percuma saja kaum birokrat berkaok-kaok untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang kini di Bali dalam kondisi mengkhawatirkan," ujar Prof Windia.

Demikian pula percuma adanya UU No.41, tentang lahan pertanian yang berkelanjutan, karena banyak petani terpaksa harus menjual sawahnya, akibat tekanan pajak PBB yang mematikan.

Sementara itu, tagihan pajak PBB umumnya dilaksanakan pada waktu petani sedang melakukan pengolahan lahan. Akibatnya, mereka tidak bisa membayar pajak PBB tepat waktu, dan akhirnya kena denda.

Hutang petani menjadi semakin mematikan, sehingga petani menjadi orang yang seperempat -hidup. Mereka hampir "mati suri" dan tinggal menunggu bunyi lonceng kematiannya.

Ciri kematiannya adalah, ketika mereka mulai memutuskan untuk menjual sawahnya. Dalam beberapa kasus terlihat bahwa petani yang menjual sawah, umumnya hanya menunggu waktu 25 tahun, untuk menjadikannnya sebagai buruh tani.

Kalau mereka sudah sampai pada level buruh tani, maka keturunannya akan terus semakin miskin, kalau tidak ada langkah-langkah strategis untuk membantunya, ujar Prof Windia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026