Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata selama periode Januari-Mei 2026 menembus Rp7,02 triliun atau tumbuh 11,27 persen dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp6,3 triliun.

“Realisasi itu mencapai hampir 29 persen dari pagu Rp24,3 triliun,” kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi di sela diskusi Bali Fiscal Insight di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia mencatat seluruh jenis penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif secara tahunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 Badan mencapai Rp1,91 triliun atau tumbuh 4,71 persen, PPh 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp313,63 miliar atau naik 19,3 persen.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,76 triliun atau naik 23,60 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 juta yang tumbuh 262,42 persen.

Sedangkan dari sisi sektor usaha, perdagangan menjadi penopang terbesar penerimaan pajak di Bali sebesar Rp1,24 triliun atau tumbuh 17,7 persen, kemudian penyediaan akomodasi dan makan minum mencapai Rp1,14 triliun atau tumbuh 16,34 persen serta aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp969,1 miliar atau tumbuh 13,79 persen.

Sementara itu, Kementerian Keuangan Provinsi Bali yang diwakili Kepala DJP Bali Darmawan tetap optimis hingga akhir 2026 dengan pencapaian pajak di Pulau Dewata meski situasi geopolitik dunia diwarnai dinamika.

Optimisme itu menurut dia, berasal dari beberapa indikator di antaranya dari sisi pengiriman logistik minyak mentah hingga kebijakan perdagangan yang tak pasti.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026