Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa pembunuhan juragan ayam, yakni Supandi, Ahmad Riyadi, dan Irfan terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Agus Suraharta.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Agus Waluyo, itu penasihat hukum terdakwa, Muhamad Amrulah menyatakan segera mengajukan eksepsi atau bantahan terkait dakwaan JPU itu.
"Kami akan melakukan eksepsi terkait dakwaan JPU terhadap klien kami," ujar Muhamad Amrulah.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Riyadi mengeluh kepada Abdurahman alias Abdur (buron) pada Desember 2013 tentang ilmu santet yang dimiliki korban, Abu Yazid, sehingga keluarganya sakit.
Kemudian, pada Februari 2014, Abdur memberitahu terdakwa Ahmad Riyadi bahwa Supandi bersedia membunuh korban.
Saat itu, Ahmad Riadi melalui Abdur menjanjikan membayar Rp20 juta, apabila Supandi berhasil membunuh korban.
Ketiga terdakwa menuju Pasar Bualu, Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada 22 Mei 2014, pukul 03.30 Wita untuk memantau aktivitas korban.
Kemudian, terdakwa Supandi menebas leher bagian belakang korban beberapa kali dengan mengunakan celurit dan langsung kabur dengan sepeda motor.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Supandi menuju ke kediamannya Irfan untuk berganti pakaian dan dijemput Abdur untuk diantar ke Terminal Ubung, Kota Denpasar.
Kemudian, Supandi melarikan diri ke Probolinggo, Jawa Timur, dengan membawa uang Rp1 juta dari Irfan dan Rp12 juta dari Abdur.
Supandi ditangkap oleh petugas Polda Bali pada 6 September 2014 saat tiba di Madura. Kemudian, polisi juga berhasil menangkap Ahmad Riyadi dan Irfan. Namun, Abdur sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(M038)
Tiga Terdakwa Pembunuhan Terancam Hukuman Mati
Kamis, 22 Januari 2015 17:30 WIB