Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Selandia Baru Ricard James Wackrow (40) yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasih, Lisa Christina disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia, di Denpasar
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A.A Ketut Anom Wirakanta itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang menimbulkan luka.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa menganiaya kekasihnya pada 4 September 2014, Pukul 24.00 Wita di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali dengan menggunakan tangan dan helm.
Terdakwa melakukan penganiayaan itu mengaku kesal saat membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor yang tidak dapat menjaga keseimbangan.
Korban dan terdakwa yang saat itu terjatuh dari sepeda motor sempat cekcok di lokasi kejadian sehingga berbuntut pada penganiayaan tersebut.
Terdakwa kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali kearah wajahnya dan tanpa belaskasihan kembali memukul Lisa dengan menggunakan helm.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka pada bagian kelopak mata, pipi kanan, dan tulang hidung patah.
Dari hasil visum pada 13 September 2014 di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali menyatakan korban mengalami luka akibat benda tumpul.
Akibat perbuataanya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu terancam hukuman penjara maksimal 32 bulan.(MFD)
Warga Selandia Baru Aniaya Kekasih Disidangkan
Senin, 5 Januari 2015 19:15 WIB