"Kami imbau yang membunyikan kembang api karena mengeluarkan bunyi yang besar, harus ada izin biar kami bisa kontrol," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Selasa.
Mantan Kepala Polda Bengkulu itu mengungkapkan bahwa warga dizinkan menyulut kembang api namun izin tersebut terbatas dengan catatan ukuran kembang api tidak melebihi ukuran dua inchi.
Apabila melebihi ukuran tersebut, maka masyarakat harus mengantongi izin dari Mabes Polri apabila menggunakan kembang api untuk kegiatan di malam pergantian tahun.
Dalam Undang-Undang tentang Bunga Api tahun 1932 itu disebutkan bahwa kembang api ukuran di atas dua inchi dilarang diperjualbelikan dan dibunyikan.
Selain kembang api atau bunga api, polisi juga telah melarang jual beli dan penyulutan petasan yang bisa membahayakan keselamatan manusia.
"Dalam undang-undang, kalau menggunakan kembang api itu diizinkan tetapi ada rambu-rambu jangan sampai mengganggu kenyamanan orang," ucapnya.
Seperti perayaan tahun baru sebelumnya, penyulutan kembang api dan petasan memang tidak terlepas dari aktivitas masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.
Namun tidak jarang, penyulutan kembang api dan petasan kerap menimbulkan kecelakaan yang membahayakan keselamatan.
Selain memicu kebakaran, petasan juga kerap membawa korban luka-luka akibat terkena ledakan. (WDY)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.