Amlapura (Antara Bali) - Mantan direktur Koperasi Karangasem Membangun (KKM) Kabupaten Karangasem, Bali I Nengah Wijanegara dilaporkan ke polisi, Selasa dengan tuduhan melakukan penggelapan.
"Mantan Dirut KKM asal Banjar Jangu, Desa Duda, Kecamatan Selat itu kami laporkan karena menggelapkan tanah milik KKM," kata I Ketut Swala selaku pelapor sekaligus anggota pendiri KKM di Karangasem, Selasa.
Ia mengatakan, dugaan penggelapan itu semakin kuat ketika tanah yang dibeli dengan menggunakan uang KKM itu, namun dalam sertifikatnya atas nama I Nengah Wijanegara.
Lahan yang diduga digelapkan oleh Wijanegara berlokasi di lingkungan Padangkerta, Amlapura.
Kepemilikan tanah itu, kata Swala, dikuatkan pula dengan akte jual beli masing-masing nomor 234, 282 dan 283 tertanggal 23 Oktober 2008.
"Di dalam akte jual beli tersebut disebutkan luas tanah 11.510 m2," ujarnya.
Ia mengatakan, uang pembayaran tanah itu diambil pada kasir KKM beberapa tahuan lalu. "Anehnya harga tanah yang dibayarkan di notaris juga tidak sebanding dengan uang yang diambil di kasir," katanya.
Ia mengatakan uang yang dibayarkan kepada notaris senilai Rp690 juta, namun ketika dicek pada kasir, Wijanegara juga menarik uang sebesar Rp3.22 miliar dari kas KKM.
"Tarik menarik dana yang tak jelas ini membuat kami curiga ada penggelapan tanah dan uang. Untuk itu kami melaporkannya ke Polres," ujarnya.
Ia mengaku, saat melapor pihaknya membawa sejumlah bukti kwitansi pembayaran, kwitansi kas keluar dan fotocopy sertifikat atas nama I Nengah Wijanegara yang dibeli dengan menggunakan uang KKM. "Sejumlah bukti penguat sudah kami bawa," ucapnya.
Kabag Bina Mitra Polres Karangasem AKP I Wayan Surata ketika dimintai keterangan soal laporan itu mengaku belum mengetahuinya. "Maaf kami masih cek laporan itu," ujarnya. (*)
Mantan Dirut KKM Dilaporkan Ke Polisi
Selasa, 31 Agustus 2010 23:24 WIB