Negara (Antara Bali) - Kasus dugaan korupsi legislator DPRD Jembrana, Made Sueca Antara siap dilimpahkan pihak kepolisian setempat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
"Berkas perkaranya sudah seluruhnya kami selesaikan, rencananya hari senin besok akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra, Minggu.
Ia berharap, tidak perlu lagi dilakukan perbaikan terhadap berkas perkara tersebut, sehingga bisa langsung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan dugaan korupsi BBM bersubsidi yang juga menyeret Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Jembrana, Ni Made Ayu Ardini.
Selaku pemilik UD Sumber Maju, Sueca menerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk perusahaan tersebut, yang dianggap menyalahi aturan karena masuk kategori perusahaan yang tidak berhak menerima rekomendasi itu.
Untuk melengkapi berkas perkata, penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Jembrana telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli baik yang dipanggil penyidik maupun yang dihadirkan oleh tersangka.
Sementara kasus Ni Made Ayu Ardini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yang langsung menetapkan tahanan kota untuk pejabat Pemkab Jembrana ini dengan alasan yang bersangkutan sakit, dan perlu perawatan rutin dari rumah sakit.
Dari audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali, akibat pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada perusahaan yang tidak berhak ini, negara dirugikan Rp261 juta lebih.(GBI)