Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa
Pemerintah Indonesia menyesalkan kebijakan baru pemerintah Australia
yang menolak pencari suaka yang mendaftarkan diri ke badan pengungsi PBB
di Indonesia setelah 1 Juli 2014.
"Pada intinya, Pemerintah
Indonesia menyayangkan dan menyesalkan pendekatan pemerintah Australia
yang bersifat `unilateral` (sepihak) dalam penanganan masalah pencari
suaka," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di
Jakarta, Kamis.
Michael menjelaskan, pemerintah Indonesia
menyesalkan sikap pemerintah Australia karena kebijakan baru itu dinilai
tidak sesuai dengan semangat kerja sama untuk menyelesaikan masalah
pencari suaka secara komprehensif.
"Penanganan pencari suaka ini
agak rumit karena seringkali berbaur dengan imigran gelap dan
penyelundupan manusia, maka perlu ditangani secara komprehensif dengan
melibatkan negara asal, negara transit, dan negara tujuan," ujar dia.
Oleh
karena itu, kata dia, Pemerintah Indonesia sampai sekarang masih
membahas berbagai wacana dan pilihan solusi untuk mencari jalan keluar
dalam bentuk kerja sama guna menangani para pencari suaka dengan baik.
Michael
pun menyebutkan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri RI sudah memanggil
Duta Besar Australia untuk Indonesia yang berada di Jakarta, untuk
menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia atas kebijakan baru Australia
itu.
"Pembicaraan dengan UNHCR (badan pengungsi PBB di Indonesia)
sudah dilakukan oleh Menlu (Retno LP Marsudi) pada minggu lalu. Kami
juga menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia kepada UNHCR tentang
kebijakan itu," kata dia.
Sebelumnya, Kemlu RI juga telah
menyatakan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan baru tentang pencari
suaka yang diterapkan pemerintah Australia.
"Ini adalah kebijakan
pemerintah Australia dan dilaksanakan oleh pemerintah Australia
sendiri. Jika ada dampak yang merugikan kepentingan Indonesia, kami akan
mengambil langkah untuk melindungi kepentingan Indonesia," kata Michael
pada Rabu (19/11).
Para pencari suaka yang mendaftar ke badan
pengungsi PBB di Indonesia sebelum 1 Juli 2014 akan tetap ditampung oleh
Australia. Namun, para pencari suaka harus menunggu lebih lama di
Indonesia sebelum mendapat tempat di Australia karena negara tersebut
memangkas jumlah tempat yang dialokasikan.
Menteri Imigrasi
Australia Scott Morrison mengatakan aturan baru ini dirancang untuk
menghentikan aliran pencari suaka ke Indonesia dari Pakistan, Iran dan
Afghanistan.
"Para penyelundup menyelundupkan orang ke Indonesia untuk dapat dimukimkan di Australia." ujar Morrison kepada radio ABC, Rabu.
UNHCR
di Indonesia hingga saat ini mencatat ada 10.623 pencari suaka dan
pengungsi di Indonesia yang masih menunggu untuk dapat dimukimkan
kembali hingga April. Sementara, sekitar 100 orang mendaftarkan dirinya
di kantor UNHCR Jakarta setiap minggunya.(MFD)
Indonesia Sesalkan Kebijakan Baru Pencari Suaka Australia
Kamis, 27 November 2014 17:06 WIB