Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.
"Di samping kepada OJK, UU OJK memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Muliaman saat penandatanganan nota kesepahaman yang juga dihadiri Kapolri Sutarman, di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, lanjut Muliaman, OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, untuk mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat UU OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam nota kesepahaman, ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut mencakup bidang-bidang antara lain bidang pencegahan tindak pidana, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri (SDM Penyidik), dan bidang pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan nota kesepahaman itu, OJK dan Polri bersama-sama menyusun pedoman kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerja sama tersebut.
"Pedoman kerja akan segera ditetapkan setelah ditandatanganinya nota kesepahaman. Diharapkan melalui kerja sama OJK dan Polri, pencegahan terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal demi kemaslahatan masyarakat," kata Muliaman.
Muliaman menambahkan, OJK terus mendorong agar jasa keuangan tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. (WDY)
OJK-Polri Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana Keuangan
Selasa, 25 November 2014 10:52 WIB