Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana, Made Sueca Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi, membawa bukti baru saat diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim, Kepolisian Resort, Kamis.
"Ia membawa bukti kerjasama antara Ami Santoso, yang ia katakan sebagai pengelola perusahaan, dengan Ketut Tarya, ayahnya. Tapi kami lihat bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra.
Meski demikian, ia mengaku, pihaknya tetap menerima bukti-bukti tertulis tersebut, termasuk saksi meringankan dari tersangka.
Terkait bukti baru yang diserahkan, ia mengatakan, hal itu merupakan alibi dari tersangka terkait kepemilikan dan pengelolaan UD Sumber Maju, yang mendapat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, yang seharusnya tidak berhak menerimanya.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka selaku pemilik UD Sumber Maju, dan itu ada bukti-buktinya. Apa yang dia serahkan tadi tidak ada hubungannya dengan kasus ini," ujarnya.
Untuk dua saksi ahli yang akan diajukan tersangka, ia mengatakan, akan menunggu tapi tidak menghentikan tahapan pemberkasan.
Menurutnya, jika berkas dinilai lengkap, pihaknya segera akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara tanpa menunggu saksi ahli meringankan dari tersangka.
"Karena itu kalau tersangka mau mengajukan saksi ahli meringankan, harus secepatnya dilakukan. Kalau dari kami tidak ada kewajiban untuk melakukan itu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sueca termasuk dua orang saksi yaitu Putu Ngurah Adi Sudewa yang berprofesi sebagai notaris, dan staf Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Sri Siwiratih untuk melengkapi berkas yang hampir rampung.
"Kami harap bulan ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan, dengan berusaha meminimalisir kekurangan, sehingga kalau dikembalikan kesini tinggal sedikit melengkapi saja," katanya.
Made Sueca Antara jadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, yang sudah duluan dilimpahkan ke kejaksaan dan dikenai tahanan kota.
Akibat kelalaian memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada perusahaan yang tidak berhak, dari audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)