Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani kesepakatan penanganan tindak pidana terkait uang rupiah sebagai bentuk sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum.
"Ini merupakan upaya bersama untuk mendorong kedaulatan mata uang rupiah," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Denpasar, Kamis.
Kesepakatan yang ditandatangani itu mencakup tata cara penanganan pelaporan tentang dugaan pelanggaran atas kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah, tukar-menukar data dan informasi.
Selain itu juga disepakati pembahasan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah.
Kesepakatan itu juga mencakup permintaan dan penyediaan ahli serta penyitaan, pemeriksaan, peminjaman barang bukti, penyerahan, penyimpanan dan atau pemusnahan barang temuan dan atau barang bukti.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhadri Alius.
Selain penadatanganan nota kesepahaman tersebut, juga disepakati pokok-pokok kesepahaman antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali-Nusa Tenggara dengan Kepolisian Daerah Bali terkait koordinasi penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau "money changer".
"BI sebagai otoritas yang berwenang akan senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan di antaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum melalui kerja sama dengan kepolisian," ucap Ronald Waas.
Penandatanganan kesepaktan di Bali itu merupakan kesepakatan kedua yang dilaksanakan setelah sebelumnya berlangsung di Batam dan selanjutnya menyasar Surabaya dan Medan.
Untuk tahun 2015, sembilan daerah lainnya akan menandatangani kesepakatan serupa di antaranya Makassar, Banjarmasin, Semarang, Bandung, Palembang dan Padang. (WDY)
BI-Polri Sepakati Penanganan Tindak Pidana Terkait Rupiah
Kamis, 20 November 2014 14:06 WIB