Amlapura (Antara Bali) - Sidang kepemilikan narkotika jenis sabu sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali, menghadirkan terdakwa Hendro Wasito asal Jember, Jawa Timur, Kamis.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang dipimpin mejelis hakim yang diketuai Tenny Erma itu berjalan alot karena terdakwa plin-plan saat memberikan keterangan.
Hal itu terlihat seperti saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasna Dedy, dari siapa barang haram tersebut didapatkan, terdakwa menjawab dengan gelengan kepala.
Menanggapi gelengan kepala itu, JPU tidak kehilangan akal kemudian Kasna membacakan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pada BAP, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Transaksi SS seberat 0,4 gram yang ditaruh di dalam helm yang dipakainya itu dilakukan pada Rabu, 19 Mei 2010 di Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar," katanya.
Keterangan dalam BAP yang dibacakan JPU Kasna itu bukannya dijawab lugas oleh terdakwa, tetapi juga dengan gelengan kepala.
Karena terdakwa kebanyakan menghindar, akhirnya Ketua Majelis Hakim Tenny Erna turun tangan dan mempertanyakan langsung kepada terdakwa. Hasilnya, terdakwa hanya mengucapkan sepatah kata, "benar".
Sementara itu, seperti yang disampaikan oleh JPU Kasna, terdakwa diajukan ke persidangan lantaran tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu saat menjenguk terpidana Sidik Waskito, Kamis 20 Mei 2010.
Saat itu, sambung Kasna, terdakwa membesuk terpidana di LP Karangasem sekitar pukul 10.45 wita. "Saat masuk, barang bawaan keduanya sempat diperiksa. Namun, petugas jaga saat itu terkelabui. Saat berjumpa dengan terpidana Sidik Waskito, mereka langsung terlibat pembicaraan serius dengan gelagat mencurigakan," katanya.
Melihat gelagat mencurigakan, sambung Kasna, saat jam besuk usai petugas jaga langsung menggeledah terpidana Sidik. Hasilnya, petugas menemukan dua klip narkotika jenis SS dengan berat masing-masing 0,3 gram dan 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan ditaruh di saku celana belakang.
Pada saat bersamaan, polisi juga menggeledah terdakwa Hendro yang kebetulan masih berada di lingkungan LP Karangasem. "Terdakwa tertangkap membawa 0,4 gram SS yang ditaruh di helmnya," katanya.(*)
Sidang Kepemilikan Sabu Sabu di PN Amlapura
Kamis, 26 Agustus 2010 23:40 WIB