Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menyiapkan dua Ranperda terkait desa, yang akan diserahkan ke DPRD setempat.
"Satu Ranperda mengakomodir desa adat jika jenis desa ini yang akan diusulkan ke pusat, yang satunya mengakomodir desa dinas," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jembrana, Nengah Ledang, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, DPRD memiliki wewenang penuh untuk menentukan jenis desa yang akan diusulkan ke pusat, sementara pihaknya hanya menyiapkan draf Ranperda, serta melakukan sosialisasi ke bawah.
Menurutnya, pihaknya berusaha jenis desa yang akan diusulkan ke pemerintah pusat, merupakan kesepakatan masyarakat di bawah, sehingga pihaknya gencar melakukan sosialiasi di tingkat desa.
"Namun kalau tidak ada kesepakatan dari masyarakat, DPRD punya wewenang untuk memutuskan jenis desa tersebut. Tapi kami tetap berharap, ada kesepakatan di masyarakat, sehingga Pemkab Jembrana baik eksekutif maupun legislatif lebih gampang memutuskan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan usulan antara desa dinas atau adat terjadi di seluruh wilayah Provinsi Bali, selain aturan teknis belum seluruhnya turun.
Selain menjaring dan menunggu keputusan dari masyarakat, ia mengatakan, pihaknya juga masih menunggu Perda Provinsi Bali yang mengatur tentang desa.
Dari data di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, katanya, di Kabupaten Jembrana ada 64 desa adat dan 42 desa dinas.
Dari jumlah tersebut, menurutnya, 42 desa dinas sudah memiliki kode wilayah yang datanya sudah ada di pemerintah pusat sejak dulu.
"Prinsipnya kami di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jembrana siap menjalankan tugas, terlepas nanti desa adat atau dinas yang diusulkan ke pusat," katanya.(GBI)