Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali melalui Sekda setempat, Ida Bagus Gaga Adi Saputra bersama dinas terkait, mengambil langkah cepat guna mengatasi permasalahan objek Wisata Ceking.
"Hal ini sebagai upaya penyelamatan salah satu destinasi wisata terbaik di wilayah Kecamatan Tegallalang yang menjadi primadona wisatawan mancanegara yang kini kondisi cukup mengkhawatirkan," kata Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga di Gianyar, Selasa.
"Kita harus segera melakukan langkah-langkah mengatasi persoalan di Kawasan Wisata Ceking, jika tidak segera diambil langkah cepat dan tepat, Ceking bisa tinggal nama saja," katanya.
Langkah yang diambil Pemkab. Gianyar bersama Desa Pakraman Tegalalang, dan Badan Pengelola Objek Wisata Ceking untuk melakukan pendataan jalur hijau.
Dari data yang dikumpulkan Badan Pertanahan Setda Kabupaten Gianyar, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dan pemanggilan terhadap para pemilik bangunan, yang telah melanggar jalur hijau.
Para pemiliki bangunan yang melanggar akan diminta untuk membongkar bangunan yang melanggar tersebut, jika hal ini tidak diindahkan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan Pemkab Gianyar lewat tim akan melakukan pembongkaran.
Pemkab sendiri akan memberikan waktu enam bulan untuk penyelesaian itu dan tindakan tegas Pemkab Gianyar semata-mata sebagai langkah untuk penegakan aturan dan melakukan penataan sehingga objek wisata ceking bisa diselamatkan.
Menanggapi sikap tegas Pemkab Gianyar yang disampaikan oleh Sekda Gus Gaga, Bendesa Pakraman Tegallalang, Pande Wayan Karsa sangat mendukung langkah Pemkab Gianyar dan siap untuk memberikan dukungan untuk penataan Objek Wisata Ceking.
Hal senada juga disampaikan Kelian Banjar Pejengaji, Wayan Sucipta, yang akan mendukung Pemkab Gianyar untuk melakukan penertiban bangunan yang menghalangi pandangan untuk objek wisata ceking, serta pelanggaran lainnya.
Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk penertiban dan penataan kawasan Wisata Ceking, kami sudah dari dulu menunggu langkah serius Pemkab. Gianyar, untuk menyelamatkan Ceking, terang Wayan Sucipta.
Salah seorang perwakilan dari Badan pengelola Objek Wisata Ceking, Pemkab Gianyar cukup memeberikan waktu hanya tiga bulan untuk segera melakukan pembongkaran bagi para pemilik bangunan yang melanggar jalur hijau. (MFD)