Negara (Antara Bali) - Anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, diperiksa penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Jembrana, sekitar enam jam, Kamis.
Pantauan di Polres Jembrana, begitu datang sekitar pukul 10.00 wita, ia langsung masuk ke ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Anggota DPRD Jembrana dua periode ini sempat keluar pukul 14.00 wita, untuk pengambilan sidik jari di ruang terpisah, lalu masuk lagi dan baru keluar pukul 16.15 wita.
"Sebenarnya pemeriksaan terhadap dirinya kami jadwalkan hari jumat, tapi ia datang hari ini dan minta diperiksa, karena akan dinas keluar daerah. Karena sudah datang, pemeriksaan langsung kami lakukan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra.
Usai diperiksa, meskipun terburu-buru Sueca mengatakan, UD Sumber Maju yang menjadi pokok kasus ini, izin serta status tanahnya memang atas nama dirinya.
Namun menurutnya, pengelolaan usaha tersebut dilakukan dua orang yaitu Juwono dan Ami Santoso, termasuk saat membeli BBM bersubsidi dengan berbekal rekomendasi dari Dinas Perindagkop Jembrana.
"Ini hanya kebetulan saja, yaitu tanah yang digunakan lokasi usaha mereka milik saya, sehingga izin juga atas nama saya. Kalau tanah bukan milik saya, tentu izin juga bukan atas nama saya. Dalam operasional perusahaan, saya tidak pernah ikut," katanya.
Meskipun sebagai anggota dewan baik periode 2009-2014 dan 2014-2019, ia mengaku, tidak pernah melakukan intervensi terkait jalannya usaha tersebut, termasuk mencari rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah menerima gratifikasi, ataupun melakukan penekanan yang menguntungkan secara ekonomi, dan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendapatkan izin.
Ia minta semua pihak tidak melihat dirinya hanya sebagai anggota dewan, tapi juga masyarakat biasa yang punya hak untuk mengurus dan mendapatkan izin usaha.
"Jangan karena saya anggota dewan, lantas kasus ini diekploitasi seperti selebriti, tapi lihat juga saya sebagai warga masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, munculnya rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan Dinas Perindagkop terhadap UD Sumber Maju, bukan salahnya karena dilakukan Juwono dan Ami Santoso.
Bahkan ia mengaku, untuk syarat mendapatkan rekomendasi tersebut, tandatangannya sebagai pemegang izin dipalsukan.
"Sampai saat ini sebagai pemilik tanah dan pemegang izin usaha, saya juga tidak diuntungkan. Tidak ada bukti aliran dana ke saya dari Juwono dan Ami, baik secara tunai maupun transfer," katanya.
Sementara Made Merta Dwipa dan Ida Bagus Putu Panca Sidarta, dua kuasa hukum Sueca mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar kepemilikan dan struktur manajemen di UD Sumber Maju.
"Sifatnya pertanyaan normatif terkait usaha tersebut. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan penyidik," kata Merta.
Selain Sueca Antara, penyidik juga sudah menetapkan Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini sebagai tersangka.
Akibat salah memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada usaha yang tidak berhak, dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)
Dewan Tersangka Korupsi Diperiksa Enam Jam
Kamis, 9 Oktober 2014 18:28 WIB