Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana kesulitan sarana untuk pembinaan narapidana anak-anak, untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait pelatihan kerja bagi narapidana tersebut.
"Seperti putusan Pengadilan Negeri Negara terhadap dua terdakwa anak-anak, karena menjadi penjual gadis yang juga masih anak-anak beberapa hari lalu. Kami sempat bingung mencarikan lembaga, yang bisa menampung mereka untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai vonis hakim," kata Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana, I Made Budiasa, Rabu.
Menurutnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut NPS (17) dan NKA (17) dua terdakwa tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun dan mengikuti pelatihan kerja melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja selama 3 bulan, pihaknya langsung mencarikan tempat bagi dua remaja tersebut.
Karena Kabupaten Jembrana belum memiliki sarana seperti itu, ia sempat menghubungi Yayasan Paramita di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan lembaga dibawah Kementerian Sosial, yang sering menampung pelatihan untuk narapidana anak-anak.
"Tapi kami juga berpikir jarak ke Lombok terlalu jauh, sehingga kami berusaha mencari lembaga sejenis di Bali. Syukurlah, kami sudah menemukan lembaga tersebut di Kabupaten Badung," ujarnya.
Ia mengatakan, NPS dan NKA, yang divonis 8 bulan penjara dan 10 bulan pelatihan kerja, akan ditampung di Yayasan Maha Boga Marga untuk menjalani jenis hukuman kedua tersebut.
Menurutnya, yayasan ini ditunjuk Dinas Sosial Provinsi Bali, sebagai Lembaga Pelaksana Kesejahteraan Sosial (LPKS).(GBI)