Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah berencana menjual obligasi atau Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dengan jumlah indikatif Rp10 triliun melalui lelang pada 30 September 2014.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan penjualan obligasi negara itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN Perubahan 2014.
Surat Utang Negara yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Terdapat lima seri obligasi negara yang akan dilelang yaitu SPN03150103 (penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 3 Januari Juli 2015. Seri SPN12151001 (penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 1 Oktober 2015.
Selain itu seri FR0068 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 8,38 persen dan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2034.
Seri FR0069 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 7,88 persen dan jatuh tempo pada 15 April 2019. Juga seri FR0071 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 9,0 persen dan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2029.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, lelang SPN seri SPN03150103 dan SPN12151001 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Lelang Obligasi Negara seri FR0068, FR0069 dan FR0071 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan LPS dengan cara kompetitif dan/atau non-kompetitif, sedangkan LPS dapat mengikuti lelang dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Bagi Dealer Utama yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (WDY)