Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah berencana menjual obligasi atau Surat
Utang Negara dalam mata uang rupiah dengan jumlah indikatif Rp10 triliun
melalui lelang pada 30 September 2014.
Siaran pers Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima di
Jakarta, Senin, menyebutkan penjualan obligasi negara itu untuk memenuhi
sebagian dari target pembiayaan dalam APBN Perubahan 2014.
Surat Utang Negara yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Terdapat
lima seri obligasi negara yang akan dilelang yaitu SPN03150103
(penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh
tempo pada 3 Januari Juli 2015. Seri SPN12151001 (penerbitan baru)
dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 1 Oktober
2015.
Selain itu seri FR0068 (penjualan kembali) dengan tingkat
bunga tetap hampir 8,38 persen dan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret
2034.
Seri FR0069 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap
hampir 7,88 persen dan jatuh tempo pada 15 April 2019. Juga seri FR0071
(penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 9,0 persen dan
jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2029.
Penjualan SUN tersebut
akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh
Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga
beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif
(competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang
diajukan.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN
tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang
ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah
dan valuta asing di pasar perdana domestik, lelang SPN seri SPN03150103
dan SPN12151001 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran
pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Lelang
Obligasi Negara seri FR0068, FR0069 dan FR0071 diikuti oleh Dealer
Utama dengan mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak
selain Bank Indonesia dan LPS dengan cara kompetitif dan/atau
non-kompetitif, sedangkan LPS dapat mengikuti lelang dengan mengajukan
penawaran pembelian non-kompetitif.
Bagi Dealer Utama yang
melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama
dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain hanya dapat
melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (WDY)
Pemerintah Lelang Obligasi Rp10 Triliun 30 September
Senin, 29 September 2014 13:58 WIB