Jakarta (Antara Bali) - Imparsial dan sembilan pemohon lainnya
mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 3 UU Pemilihan Umum Kepala
Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Kesembilan pemohon lainnya ini adalah Supriyadi Widodo Eddyono,
Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton
Aliabbas, Antarini Pratiwi, serta tiga organisasi non pemerintah
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan LBH Pers.
"Para pemohon tersebut telah mengalami kerugian konstitusional
karena kehilangan hak memilih secara langsung kepala daerah," kata Kuasa
Hukum Pemohon Wahyudi Djafar saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Djafar mengungkapkan bahwa para pemohon menggugat Pasal 3 UU
Pilkada karena merupakan roh dari UU tersebut dalam mengatur Pilkada
melalui DPRD.
Pasal 3 Pasal ayat (1) berbunyi: "Gubernur dipilih oleh anggota
DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan
adil".
Pasal 3 ayat (2) berbunyi: Bupati dan walikota dipilih oleh
anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas,
rahasia, jujur, dan adil".
Menurut Djafar, ketentuan pemilihan kepala daerah secara
langsung oleh rakyat atau pemilihan melalui DPRD, dieliminir
pengertiannya hanya sebatas perkara mekanisme formal belaka.
"Padahal hal ini menyangkut pelimpahan hak fundamental rakyat
kepada lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukannya," katanya.
Djafar juga mengatakan pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh
DPRD, maka sejatinya telah terjadi pelimpahan kewenangan hak fundamental
rakyat.
"Hak rakyat ini suatu yang sifatnya prinsipil dan merupakan salah
satu pondasi kebangsaan kita, oleh karenanya maka pengaturannya
diletakkan pada pasal pertama UUD 1945. Hak yang memberi ruang
partisipasi politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan,"
katanya.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 3 UU Pilkada
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan pengujian UU Pilkada, selain Imparsial dan sembilan
pemhon lainnya ini, MK mencatat dua permohonan lainnya yakni OC Kaligis
dan permohonan yang diajukan oleh 13 perorangan.
Petugas pendaftaran Perkara MK Denny Feishal menyebut pemohon Imparsial dkk terdaftar dengan nomor 1313/PAN.MK/IX/2014.
Sedangkan OC Kaligis terdaftar dengan nomor 1314/PAN.MK/IX/2014
dan 13 pemohon perorangan yang terdiri Budi Arie Setia Budi, Panel
Barus, Hendrik Dikson, Abdul Havid Permana, Robik Maulana, Misno, Wigyo,
Guntur Siregar, Heru Yazid, Sinnaliwati, Rikani Blegur, A Pitono Adhi
dan BI Purwanti Wurjanti dengan nomor pendaftaran 1315//PAN.MK/IX/2014. (WDY)
Imparsial Bersama Sembilan Pemohon Gugat UU Pilkada
Senin, 29 September 2014 13:16 WIB